Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Wali Kota Palopo Keluarkan SE
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali memberlakukan jam operasional bagi unit usaha sampai dengan pukul 19.00 Wita.
Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengamanan dan Penertiban Perayaan Natal Tahun 2020 dan Perayaan menyambut Tahun Baru 2021.
Pemberlakuan jam operasional unit usaha di Kota Palopo bukan tanpa alasan. Rumah makan, Cafe dan Warung Kopi kerap dipadati terutama pada malam hari.
Sebagai tindak lanjut adanya aturan tersebut, Satgas Covid-19 Kota Palopo yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengetatan dan imbauan Surat Edaran Wali Kota Palopo.
“Kami mensosialisasikan surat edaran wali kota tentang pengamanan dan penertiban perayaan Natal dan Tahun Baru. Sesuai sesuai surat edaran, pengelola rumah makan, cafe dan warkop bukan sampai dengan pukul 19.00 Wita,” kata Kasi OPS Satpol-PP Kota Palopo Abraham.
Diatas dari jam yang telah ditentukan pengunjung rumah makan, cafe dan warkop hanya bisa lakukan pemesanan dan membawa pulang.
BACA JUGA:
Wali Kota Palopo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2020
Sementara, Kasat Binmas Polres Palopo, AKP Anthonius dalam himbauannya menegaskan,tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 19.00 Wita.
“Jika surat edaran tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang (UU) kedaruratan Kesehatan yang berlaku,” jelasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan