Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jarang Ngantor, Dua Anggota DPRD Luwu Terancam Kena Sanksi?

Kantor DPRD Luwu (foto: ist)

LUWU, TEKAPE.co – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu diduga malas berkantor dan Sering absen saat rapat paripurna terancam kena sanksi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Luwu, Andi Muharrir, mengatakan terkait dengan hal tersebut sudah ditindaklanjuti di Badan Kehormatan (BK) dan sudah direkomendasikan ke ketua DPRD Luwu untuk disurati partainya.

“Sudah ditindaklanjuti di BK dan sudah di direkomendasikan ke Ketua DPRD untuk di surati partainya terkait kinerja anggotanya,” ujar, Andi Muharrir, saat dikonfirmasi media TEKAPE.co, Rabu, 02 Februari 2022.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sugiman Djanong, mengatakan bahwa secara resmi Badan Kehormatan (BK) belum pernah memberikan teguran ke Fraksi terkait dengan Anggota Fraksinya, dan belum ada Surat masuk dari BK kepada Fraksi Demokrat terhadap anggota F-Demokrat yang dianggap malas hadir.

“Jadi saya sebagai ketua fraksi menganggap selama ini masih normal-normal saja karena tidak ada juga teguran yang masuk, seandainya ada surat masuk dari Badan Kehormatan baru dasar itulah saya harus memberikan teguran kepada Rifaldi,” ujarnya.

Lanjut, Sugiman mengatakan, namun dalam hal keseharian sebagai anggota Fraksi pastilah selalu didalam pertemuan fraksi selalu diingatkan dalam hal bagiamana menjalankan Tupoksi masing-masing, dan Termasuk tugas di alat kelengkapan, serta selalu diingatkan untuk aktif hadir mengikuti rapat Banggar.

“Dalam hal itu hanya diingatkan secara lisan, kenapa, karena memang tidak ada dasar saya menegur dia secara tertulis karena kalau secara tertulis itu dari partai. Namun seandainya ada surat masuk secara tertulis dari BK. Maka surat masuk itu pasti akan saya tembuskan atau teruskan ke partai tapi Kan selama ini kan tidak ada surat masuk ke Fraksi,” jelasnya.

Sugiman, mengaskan, kalau Fraksi demokrat belum pernah selama ini menerima surat teguran dari Badan Kehormatan terhadap anggotanya.

“Mustinya itu ada pembinaan dan surat teguran kalau memang teguran, kalau sudah dipanggil diberi teguran secara lisan itu diatur dalam tatib, kalau sudah dikasih teguran secara lisan masih juga maka diberi teguran secara tertulis melalui fraksi nah selama ini tidak ada,” tegas, Sugima

Terpisah, dari Partai Golkar Luwu nampaknya tidak main-main bila ada wakil rakyatnya yang malas berkantor demi mengawal aspirasi masyarakat. Partai Berlambang pohon beringin ini ternyata sudah menerbitkan surat teguran pertama kepada legislatornya di parlemen DPRD Luwu.

“Memang ada legislator dari fraksi Golkar DPRD Luwu yang sudah beberapa kali tidak mengikuti sidang-sidang, termasuk sidang paripurna DPRD Luwu. Yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan pertama beberapa waktu lalu,” ungkap, Ketua Fraksi Golkar DPRD Luwu, Andi Abdul Muharrir. Dikutip dari Harian Palopo Pos.

Dari informasi yang dihimpun, Anggota DPRD Luwu yang melanggar tatib DPRD Luwu adalah, Anggota DPRD Luwu Rifaldi dari Partai Demokrat, pada tahun 2020, Delapan kali berturut-turut tidak mengikuti Paripurna dan tahun 2021, Sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna.

Sementara Anggota DPRD Luwu , Ruddin Sibutu dari Partai Golkar, tahun 2020, Tujuh kali berturut-turut tidak mengikuti rapat Paripurna dan tahun 2021, enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini