Jadi Tersangka Korupsi Sejak Oktober 2022, 3 Ketua BKM dan 1 Bendahara Masih Melenggang
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo, belum menahan tiga Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan satu bendahara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, keempatnya belum dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor Polres Palopo.
“Kami masih menunggu hasil dari labfor Polda Sulsel, terkait keempatnya belum ditahan karena masih koperatif,” ujar Senin 5 Juni 2023.
BACA JUGA:
Mantan Kepsek dan Bendahara SMP di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 900 Juta
Diketahui, tiga Ketua BKM dan satu bendahara ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2022 lalu. Hingga saat ini keempatnya masih bebas melenggang kesana-kemari.
Adapun keempat, yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.
Sementara, tiga ketua BKM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini telah menjalani hukumannya di Lapas Makassar.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Luwu Timur Naik ke Penyidikan
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini telah menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.
Diketahui, berkas perkara keempat tersangka masih mengendap di Polres Palopo sejak dikembalikan oleh kejaksaan pada November 2023.(*)
Tinggalkan Balasan