Jadi Polemik, Mau Nyoblos di Pilkades Sinjai Harus Perlihatkan Kartu Vaksin
SINJAI, TEKAPE.co – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Kabupaten Sinjai, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap wajib pilih, untuk menunjukkan kartu vaksinnya sebelum menyalurkan hak suaranya, saat pelaksanaan Pilkades serentak Sinjai nanti.
Namun demikian, tak dapat menunjukkan kartu vaksin tetap tak dianggap menggugurkan hak pilihnya.
Kebijakan itu menjadi polemik. Banyak kalangan mempersoalkan kebijakan itu.
Presidium Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (SINJAI GERAM), Awaluddin Adil, Senin 7 Maret 2022, mengatakan, dari surat edaran itu, yang mewajibkan vaksin bagi wajib pilih, namun tak menggugurkan hak pilih, membuat orang bingung.
“Persoalanya sekarang, karena Ketua PPKD telah menyatakan, pada saat RDP di DPRD Sinjai, bahwa itu tidak menggugurkan hak pilih para wajib pilih, yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, artinya para wajib pilih itu tetap harus mendapat pelayanan untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun masalah ini tidak pernah dijelaskan secara detail, baik oleh PPKD maupun oleh Satgas,” tandasnya.
Hal itulah salah satu pemicu perdebatan. Sebab kalau nanti ada wajib pilih yang hak pilihnya tak pernah dicabut secara hukum, maka kewajiban panitia penyelenggara pemilihan untuk tetap menfasilitasi wajib pilih bersangkutan untuk menyalurkan hak pilihnya, apakah di luar TPS yang sudah ditetapkan atau tempat lain yang ditentukan.
“Jika ini harus dilakukan, maka wajib pilih bersangkutan tidak perlu diberi surat panggilan untuk ke TPS, tetapi memberi penyampaian bagaimana menggunakan hak suaranya. Karena data wajib pilih yang belum vaksin sudah diketahui semua oleh Dinkes dan kades, termasuk camat,” ujar Awaluddin.
Jadi dalam hal ini, kata dia, dirinya bisa memahami niat baik pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi, sebagai upaya melindungi warga dari ancaman penularan covid-19, tetapi pemerintah dan panitia Pilkades juga harus memberikan pelayanan perlindungan terhadap hak politik warganya, sehingga perlu ada mekanisme yang mengatur, bukan malah terkesan memaksakan warga patuh pada satu kewajiban, sementara rangkaian kewajiban pemerintah dan panitia malah dikaburkan.
Karena itu, lanjut dia, penegasan dan pengetaatan yang menjadi kesepakatan dalam Rakor Satgas kemarin, hendaknya mengikat semua pihak, termasuk panitia yang berkewajiban menfasilitasi wajib pilih untuk menyalurkan hak suaranya, yang tidak pernah dicabut dengan keputusan hukum yang mengikat.
“Jangan sampai niat baik untuk saling melindungi dari penularan virus, tetapi akhirnya kita saling mencederai dalam hal berdemokrasi, yang secara fundamental juga menjamin hak-hak politik seluruh warga negara,” katanya.
Ia berharap, semoga vaksinasi covid cukup menciptakan kekebalan tubuh terhadap serangan virus corona, dan tidak menjadikan hati nurani kebal terhadap suara rakyat. (rasyid)
Tinggalkan Balasan