Jadi Pengedar Sabu, Seorang Nelayan di Palopo Dicokok Polisi
PALOPO, TEKAPE.co– Seorang nelayan di Kota Palopo diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Nelayan yang berinisial IN alias AC bin HR (38) diamankan saat akan melakukan transaksi di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Jumat 3 Mei 2019 sekira pukul 00.30 Wita.
“Pelaku (IN, red) diamankan di Jalan Andi Tenriadjeng. Dari saku celana pelaku ditemukan dompet berwarna merah yang berisi 39 sachet sabu,” kata Kasat Nerkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Perwira tiga balok ini juga mengatakan untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sabu seberat 31,14 gram, uang tunai Rp.230.000 dan handphone Nokia warna putih diamankan di Mapolres Palopo. (rindu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan