Istri Layani Pria di Kamar, Suami Tunggu Sambil Momong Anak
BELITUNG, TEKAPE.co – Polisi di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, membekuk pasangan suami istri berinisial AA (29) dan DA (24) yang terlibat praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Ironisnya, aksi ini dijalankan atas kesepakatan keduanya dengan dalih desakan ekonomi.
Kasus bermula ketika AA, yang kehilangan pekerjaan setelah kontraknya habis, mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya.
Awalnya, ia mengaku hanya berniat iseng untuk menipu orang.
Namun, saat ada pria yang menawarkan layanan “open BO” (buka jasa prostitusi daring), ia menanyakan kesediaan DA.
Sang istri tak menolak, bahkan akhirnya pasrah.
Sejak itu, DA melayani pria hidung belang di rumah mereka.
Setiap transaksi dihargai Rp200-400 ribu.
AA mendapat bagian Rp50-100 ribu yang kerap digunakan untuk membeli rokok, minuman, hingga judi online.
Sementara sebagian besar uang dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk membeli susu anak mereka yang masih berusia 3 tahun.
AA mengaku tidak pernah memaksa istrinya.
Bahkan, saat DA bersama klien di kamar, ia menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak.
Klien pun mengetahui bahwa DA adalah istri sah AA.
Praktik ini berlangsung selama tiga bulan dengan total 15 kali transaksi.
Hubungan rumah tangga mereka pun sempat goyah.
AA mengaku pernah berniat berhenti, bahkan sempat depresi hingga melukai dirinya sendiri.
Meski begitu, DA bersikeras melanjutkan karena kebutuhan hidup.
Kecurigaan warga akhirnya menguat setelah sering melihat tamu keluar masuk rumah.
Polisi pun turun tangan dan mengamankan pasangan tersebut.
Kini, keduanya ditahan di Polres Bangka setelah sebelumnya dijemput Unit Reskrim Polsek Pemali.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi menyebut, praktik ini jelas melanggar hukum.
“Suami istri bekerja sama membuka jasa open BO melalui MiChat. Setelah harga disepakati, suami mengatur transaksi dan istrinya melayani klien di rumah,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 12 atau 6 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara DA terancam pasal 296 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kini, pasangan tersebut hanya bisa tertunduk lesu menghadapi proses hukum.
Anak mereka dititipkan kepada orang tua DA.
“Sedih, tidak tahu bagaimana hidup ke depan,” ucap DA saat diperiksa.(*)



Tinggalkan Balasan