Tekape.co

Jendela Informasi Kita

IPMIL: Bupati Luwu Harus Tegas Sikapi Isu ‘Setoran’ Calon Kepsek

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang diminta tegas menyikapi isu dugaan setoran sejumlah uang dari calon kepala sekolah (kepsek) ke Kadis Perpustakaan Luwu.

Pengurus Pusat Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) meminta agar isu ini terang benderang.

Sehingga pelantikan 82 kepala SD dan SMP beberapa waktu lalu, memang benar-benar sesuai aturan dan tanpa praktik yang melanggar. Juga agar surat tembusan ke Bupati Luwu yang ditulis yang mengaku bernama Badaruddin, bisa jelas.

BACA JUGA:
Anggap tak Gentle, Basmin Minta tak Gubris Laporan Dugaan Kepsek di Luwu ‘Nyetor’ ke Kadis Perpus

Kabid Pendidikan dan Kebudayaan PP IPMIL, Harjum, dalam rilisnya, Selasa 15 Oktober 2019, meminta Bupati untuk memanggil Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Asbullah, untuk mengklarifikasi surat yang beredar luas di masyarakat Luwu itu.

“Pak Bupati harus memanggil Kadis Perpustakaan untuk klarifikasi. Jika isi surat itu tidak benar, maka seharusnya pak Asbullah melaporkan ke pihak berwajib, karena sudah mencemarkan nama baik dan marwah dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, apalagi Bupati serius memajukan dunia pendidikan di Luwu sampai-sampai menggandeng Unhas untuk mewujudkan hal tersebut, maka ini hal serius yang bisa menciderai dunia pendidikan.

“Kami selaku mahasiswa calon pengajar (guru), bersama dengan jajaran PP IPMIL LUWU siap mengawal hingga kasus ini tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP IPMIL, Muhammad Reski Sujono, mengatakan, Bupati Luwu harus bertindak tegas mengambil sikap terkait masalah tersebut.

Bahkan, kalau memang terbukti apa yang disampaikan Badaruddin, maka Bupati seharusnya mencopot Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah dari jabatannya.

“Kami mendesak pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena ini menyangkut wibawa pemerintah,” tandasnya.

Selain itu, Reski Sujono juga mengatakan, ada kasus yang sangat mencoreng wibawa pemerintah beberapa waktu lalu.

Namun pihaknya tidak mendengar sedikitpun Bupati Luwu mengeluarkan statement terkait masalah yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Luwu, tertanggal 19 Juli 2019, terkait pengambilan sampel emas ilegal.

“Seharusnya, Bupati Luwu mencopot Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Luwu, agar ini bisa menjadi pembelajaran buat pejabat-pejabat di tingkat OPD,” tegasnya.

Menurutnya, apabila hal-hal seperti ini tidak diperhatikan Bupati Luwu, maka ini akan menjadi preseden buruk buat kepemimpinan Bupati Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini