Ini Wajah Pria Paruh Baya yang Diduga Lecehkan Cucunya di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Pria paruh baya inisial H (58), warga Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena kasus pelecehan seksual terhadap cucunya.
Terungkapnya kasus dugaan peleceh4n itu usai salah satu keluarga korban melaporkan H ke Polres Palopo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 17.50 Wita di Kelurahan Lebang, Kota Palopo.
BACA JUGA: Pria di Palopo Diduga Lecehkan Cucu Berusia 12 Tahun
Korban dilecehkan sejak berusia 10 tahun, saat duduk di kelas 5 sekolah dasar, hingga berumur 12 tahun, ketika sudah naik ke kelas 1 SMP.
Korban diketahui tinggal bersama pelaku, H, yang merupakan kakeknya (saudara nenek korban), karena kedua orang tuanya bekerja di luar kota.
Menurut laporan, saat rumah dalam keadaan kosong, H menarik korban, melucuti pakaiannya, lalu melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
BACA JUGA: Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Oknum TNI AU Tikam Pria di Sudiang
Usai aksinya, H mengancam akan memukul korban hingga mati bila berani melaporkan perbuatannya.
Ancaman itu membuat korban tertekan, sementara pelaku diduga mengulangi perbuatannya setiap kali rumah dalam kondisi sepi.
Kepada polisi, H mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak lima kali, dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban.
Merasa keberatan atas penderitaan yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum.
Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Palopo segera melakukan rangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Dari informasi yang diperoleh, H diketahui berada di rumahnya di Jalan Lasaktia Raja KM 04, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Tim Resmob dan PPA segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, H mengakui seluruh perbuatan bejatnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan ia juga merupakan keluarga dekat korban,” ujar Kasat Reskrim IPTU Syahrir.
Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.(*)




Tinggalkan Balasan