Ini Rincian Formasi CPNS dan Jumlah Kuota yang Dibutuhkan di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah pusat memberikan kuota sebanyak 126 formasi CPNS khusus untuk Kota Palopo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang khusus tenaga guru yang namanya masuk dalam honorer kategori dua (K2).
Sementara untuk formasi umum, tenaga guru sebanyak 31 orang dibutuhkan, tenaga kesehatan sebanyak 60 orang, dan tenaga teknis sebanyak 14 orang (lihat daftar).
Rincian formasi tersebut telah diumumkan Pemkot Palopo, yang ditandatangani langsung Sekkot Palopo H Jamaluddin Nuhung. Untuk pendaftaran dan informasi resmi, bisa diakses melalui situs resmi seleksi CPNS, https://sscn.bkn.go.id.
Berikut rincian formasi dan kuota setiap formasi yang telah diumumkan Pemkot Palopo.
Formasi Khusus Eks TH-K2:
- Tenaga Guru (S1 Sebelum Bulan Nopember 2013): 21 orang
TENAGA GURU
- Guru Taman Kanak-Kanak (S 1 PGTK) = 1 orang
- Guru Kelas Ahli Pertama (S1 PGSD)= 6 orang
- Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama (S1 Pendidikan Bahasa dan Sasta Indonesia) = 1 orang
- Guru Bimbingan Konseling Ahli Pertama (S1 Bimbingan Konseling)= 5 orang
- Guru IPA Ahli Pertama (S1 Pendidikan IPA)= 1 orang
- Guru IPS Ahli Pertama (S1 Pendidikan IPS) = 1 orang
- Guru Prakarya Ahli Pertama (S1 Pendidikan Seni) = 1 orang
- Guru Matematika Ahli Pertama (S1 Pendidikan Matematika) = 1 orang
- Guru Pendidikan Agama Islam Ahli Pertama (S1 Pendidikan Agama Islam) = 3 orang
- Guru Penjasorkes Ahli Pertama (S1 Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Olahraga ) = 3 orang
- Guru PPKN Ahli Pertama (S1 Pendidikan Kewarganegaraan)= 1 orang
- Guru Seni Budaya Ahli Pertama (S1 Pendidikan Seni)= 5 orang
- guru TIK Ahli Pertama (S1 Pendidikan Teknologi Ilmu Komputer)= 2 orang
TENAGA KESEHATAN
- Dokter Umum (S1 Kedokteran Umum) = 13 orang
- Dokter Gigi Ahli Pertama (S1 Kedokterab Gigi) = 8 orang
- Dokter Spesialis Radiologi Ahli Pertama (Dokter Spesialis Radiologi) = 1 orang
- Dokter Spesialis Anestesiologi Ahli Pertama (Dokter Spesialis Anestesiologi) = 1 orang
- Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Ahli Pertama (Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik) = 1 orang
- Dokter Spesialis Patologi Anatomi Pertama (Dokter Spesialis Patologi Anatomi)= 1 orang
- Dokter Spesialis Kejiwaan Ahli Pertama (Dokter Spesialis Kejiwaan) = 1 orang
- Dokter Spesial Jantung Paru Ahli Pertama (Dokter Spesial Jantung Paru) = 1 orang
- Dokter Spesialis Paru Ahli Pertama (Dokter Spesialis Paru Ahli Pertama)= 1 orang
- Dokter Spesialis Bedah Orthopedi Ahli Pertama (Dokter Spesialis Bedah Orthopedi)= 1 orang
- Dokter Spesialis Urologi Ahli Pertama (Dokter Spesialis Urologi Ahli) = 1 orang
- Dokter Spesialis Gizi Klinik Ahli Pertama (Dokter Spesialis Gizi Klinik) = 1 orang
- Dokter Spesialis Anak Ahli Pertama (Dokter Spesialis Anak)= 1 orang
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam Ahli Pertama (Dokter Spesialis Penyakit Dalam) = 1 orang
- Dokter Spesialis Gigi Mulut Ahli Pertama (Dokter Spesialis Gigi Mulut)=1 orang
- Dokter Spesialis Bedah Digistiv Pertama (Dokter Spesialis Bedah Digistiv)=1 orang
- Dokter Spesialis Bedah Anak Ahli Pertama (Dokter Spesialis Bedah Anak)=1 orang
- Dokter Spesialis Ginjal Hipertensi Ahli Pertama (Dokter Spesialis Ginjal Hipertensi)=1 orang
- Dokter Spesialis Bedah Onkologi Ahli Pertama (Dokter Spesialis Bedah Onkologi)= 1 orang
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama (S1 Kesehatan Masyarakat) =1 orang
- Nutrisionis Terampil (D.III Gizi) = 2 orang
- Sanitarian Terampil (D.III Kesehatan Lingkungan) = 2 orang
- Apoteker Ahli Pertama (S1 Apoteker) = 2 orang
- Asisten Apoteker Terampil (D.III Farmasi) = 1 orang
- Bidan Ahli Pertama (S.1/D.IV Kebidanan) = 1 orang
- Bidan Terampil (D.III Kebidanan ) =2 orang
- Sanitarian Terampil (S1 Kesehatan Lingkungan) = 3 orang
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat (S1 Kesehatan Masyarakat) = 1 orang
- Perawat Ahli Pertama (S1 Keperawatan +Ners) = 1 orang
- Perawat Terampil (D.III Keperawatan) = 2 orang
- Perawat Gigi Terampil (D.III Kesehatan Gigi/Keperawatan Gigi)= 2 orang
- Penata Laboratorium Kesehatan (D.III Analisis Kesehatan)= 1 orang
- Terapis Transfusi Darah Pemula (D.I Transfusi Darah) = 1 orang
TENAGA TEKNIS
- Penata Ruang Ahli Pertama:
- (S1 Arsitektur Planologi)= 4 orang
- (S1 Teknik Pengembangan Wilayah Kota)=2 orang
- Instruktur Ahli Pertama (S1 Teknik Elektro)= 5 orang
- Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama (S1 Teknik Sipil)= 3 orang. (*)
Tinggalkan Balasan