Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ini Penjelasan Imigrasi Palopo Soal 3 WNA China Bersama Alat Pendulang Emas yang Diamankan

WNA saat diamankan di Kantor Imigrasi Palopo.

PALOPO, TEKAPE.co — Kantor Imigrasi Palopo mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) pendamping, Selasa 30 Juli 2019, di salah satu hotel di Palopo.

Mereka diamankan terkait izin tinggal dan telah melakukan aktifitas ilegal. Mereka mengaku mengambil sampel emas di aliran Sungai Salu Suso, di Desa Tettekang dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu, Sulsel.

Lima orang yang diamankan adalah Yuan Guan (61), Zhi Quan Li (67), dan Shi Chuan (47), ketiganya WNA Republik Rakyat China (RRC). Sedangkan WNI pendamping yang diamankan adalah Andy Kristianto (59) dan Rikky YY T Rantung (48).

Bersama lima orang itu, Imigrasi Palopo juga mengamankan barang bukti berupa alat dulang emas, alat elektronik berupa kamera drone, hape satelit, terpal, sepatu boot, dan juga mobil Innova yang digunakan oleh kelima orang tersebut.

Mereka mengaku tak ada sampel emas yang diambil, karena tidak memenuhi standar yang diinginkan.

BACA JUGA:
Kadis LH Luwu Tak Tahu Surat Rekomendasi yang Izinkan Pekerja Asing Ambil Sampel Emas di Sungai

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, R Haryo Sakti SH, melalui Kasubsi TI Inteldakim, Oktovianus Malisan SH, kepada wartawan, di ruang kerjanya, menerangkan, ketiga orang tersebut diduga menyalahi aturan izin tinggal terbatas di Indonesia, yang dikeluarkan pihak Imigrasi Jakarta Utara.

“Harusnya yang bersangkutan melapor ke Imigrasi setempat (Palopo) sebelum melakukan aktifitas,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebelumnya memang sudah dipantau berdasarkan laporan warga, per tanggal 29 Juli 2019 kemarin, yang bersangkutan menginap di salah satu hotel di Palopo.

Kasubsi TI Inteldakim juga menambahkan, ketiga WNA itu sudah 4 hari melakukan aktifitas ilegal di Sungai Salu Suso, dengan menyewa excavator warga.

“Kami berkoordinasi dengan pihak lain, mereka di lokasi, bukan untuk mengambil sampel, karena kandungan emas di sana, katanya masih kurang, tapi yang jadi bidang kami adalah soal pelanggaran izin tinggal,” imbuhnya.

Ia juga membeberkan, berdasarkan hasil koordinasinya, jika surat rekomendasi dari dinas lingkungan hidup Luwu, terkait aktifitas WNA di sungai itu, tak diakui pihak Dinas LH Luwu. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini