Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ini Jawaban KPU Terkait Sejumlah Poin Temuan Kejanggalan Tim IYL-Cakka di Palopo

Samsul Alam. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Sulsel jalur perseorangan, Ichsan Yasin Limpo – Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), mencurigai adanya banyak kejanggalan yang ditemukan terjadi di lapangan saat verifikasi faktual di Palopo terkait dukungan calon perseorangan.

Terkait sejumlah poin temuan yang dinilai janggal oleh Tim IYL-Cakka di Palopo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memberikan penjelasan dari sejumlah poin tersebut.

 

BACA DULU: Diduga Ada Upaya Penjegalan, Tim IYL-Cakka Tarik LO di Palopo

 

Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, menjelaskan, tudingan poin pertama terkait dengan LO yang tidak dibolehkan mendekat, menurutnya itu adalah upaya menjaga agar PPS dalam melakukan verifikasi tidak terganggu, sekaligus menghindarkan PPS dari praktek-praktek yang dapat mendistorsi upaya menjaga setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, profesional, imparsial dan berintegritas.

“Meskipun demikian, kita tetap memberi ruang kepada LO untuk memantau  proses verifikasi yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Menurut Samsul, kebijakan radius 10 meter adalah upaya menjunjung tinggi eksistensi badan pengawasan Pilkada, yaitu Panwaslu Kota Palopo dan jajarannya, untuk melakukan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama proses verifikasi faktual dilakukan PPS selalu didampingi oleh Panwas. Dengan demikian, menjamin proses verifikasi dapat dijamin hasilnya objektif, adil dan bersih dan terhindar dari  kecurangan dan adanya moral hazard,” jelasnya.

Terkait dengan proses verifikasi yang dituduhkan hanya dilakukan dua hari, menurut Samsul, itu sangat tidak benar, karena dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan Pilkada.

Ia menjelaskan, masa verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari. Dalam masa 14 hari itu, dibagi dalam tiga tahap. Pertama adalah kunjungan langsung atau metode sensus dengan mendatangi setiap alamat pendukung.

“Terkait dengan tuduhan bahwa tahap ini hanya dilakukan 2 hari. Menurut saya perlu didudukkan secara proporsional. PPS pada saat yang bersamaan melakukan verifikasi faktual pada 2 dokumen yang berbeda, yakni dokumen bakal calon persorangan gubernur dan dokumen bakal calon perseorangan Walikota,” tandasnya.

Agar menjamin proses dan hasilnya tidak mengalami potensi tertukarnya hasil verifikasi, kata dia, maka pihaknya menyarankan kepada PPS agar setiap anggota PPS dalam melakukan verifikasi tidak membawa 2  dokumen bapaslon sekaligus.

“Proses ini senafas dengan prinsip efektifitas dan kehatian-hatian agar proses verifikasi tidak merugikan bakal pasangan calon,” ujarnya.

Selanjutnya, menyangkut tentang PPS meminta tim atau LO bapaslon mengumpulkan pendukung adalah sudah sesuai dengan pasal 24 ayat (1) peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 yang berbunyi ‘Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui…..PPS melakukan verifikasi faktual dgn cara berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung diwilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yg telah ditentukan paling lambat 3 hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.’

“Proses ini dilakukan oleh PPS setelah seluruh pendukung di wilayah kerja PPS telah didatangi berdasarkan alamat pendukung. Mereka yang tidak ditemui pada saat alamat mereka didatangi oleh PPS nama-nama pendukung tersebut telah diserahkan PPS kepada LO bakal pasangan calon untuk dilakukan verifikasi seperti yang termuat dalam pasal tersebut diatas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, tahap ini adalah tahap kedua dalam masa verifikasi faktual, dan tahap ketiga adalah pendukung mendatangi PPS untuk menyatakan dukungannya.

“Terakhir yang ingin saya sampaikan bahwa jika ada bakal pasangan calon merasa dirugikan, misalnya pendukung menyatakan mendukung (memenuhi syarat= MS) lalu kemudian dinyatakan oleh PPS tidak memenuhi syarat, sehingga merugikan bakal pasangan calon, kami sangat berharap TIM atau LO paslon menyampaikan kepada kami dan atau panwas agar segera kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang mengikat,” tegasnya. (del)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini