Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Imbauan Bupati Luwu Soal Corona, Liburkan Sekolah Hingga Sarankan Warga tak Keluar Rumah

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu mengeluarkan sejumlah langkah demi mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pemkab Luwu melalui surat edaran No. 555/323/DKISP/III/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam wilayah Kabupaten Luwu.

Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, maka dengan ini Bupati Luwu mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :

  1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta tetap waspada terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  2. Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), mengimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, terutama cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah menyentuh orang, benda dan lingkungan sekitar.
  3. Untuk sementara menghentikan pemakaian absen elektronik sidik jari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  4. Melaporkan diri bagi ASN dan Masyarakat, serta keluarganya yang telah berkunjung dari wilayah yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) baik dalam
    maupun luar negeri.
  5. Untuk sementara menunda semua kegiatan yang sifatnya melibatkan banyak orang, seperti lomba-lomba, car free day, arisan, pernikahan dan apabila penyelenggara tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut wajib melakukan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), misalnya menyediakan masker dan handsanitizer.
  6. Mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, kecuali hal yang sangat penting dengan tetap menjaga agar tidak banyak berinteraksi dengan orang dan lingkungan.
  7. Menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 s/d 31 Maret 2020.
  8. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Luwu.
  9. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Luwu tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  10. Menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu untuk sementara tidak melakukan tugas luar daerah, kecuali atas perintah Bupati Luwu.
  11. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease {Covid-19} agar menghubungi Pusat informasi COVID-19 Kabupaten Luwu, yaitu DINKES KAB.LUWU : 082293607697, 082187966339, 085255589754. RSUD Batara Guru Belopa: 0852 4273 0815, 0852 4273 0816. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini