Head to Head Pilkada Luwu Terancam Gagal
LUWU, TEKAPE.co – Setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu mengabulkan gugatan pasangan bakal calon (Paslon) Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN), Minggu 28 Januari 2018 kemarin.
Pertarungan head to head antara pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak dengan Patahuddin-Emmy Tallesang di Pilkada Luwu 27 Juni mendatang gagal.
Ada beberapa poin dalam amar putusan Panwaslu yang harus dilaksanakan pasangan BKM-WN dan KPU Luwu. Diantaranya, memerintahkan kepada pemohon dalam hal ini BKM-WN untuk menyetorkan kembali berkas pencalonan kepada KPU Luwu untuk diteliti. Kemudian membatalkan berita acara KPU tanggal 11 Januari 2018 lalu.
BACA JUGA: Tertib Kawal Gugatan, Kapolres Luwu Apresiasi Massa BKM-WN
Memerintahkan kepada KPU Luwu untuk melakukan penelitian administrasi terhadap berkas tersebut yang sempat dikembalikan pada tanggal 11 Januari 2018 lalu.
Selqin itu, KPU Luwu diminta melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib mengatakan bahwa masih menunggu hasil putusan itu secara tertulis.
“Kami akan membicarakan dengan semua komisioner terlebih dahulu, termasuk KPU Provisi Sulsel. Pada intinya, dalam aturannya putusan itu wajib dilaksanakan,” ungkap Thayyib.
Juru Bicara WN, Furqan menuturkan langsung sujut syukur begitu gugatan BKM-WN dikabulkan Panwalsu Luwu.
“Alhamdulillah, sebagai bentuk kesyukuran kami langsung melakukan sujut syukur,” terang Furqan (*)



Tinggalkan Balasan