Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hamili ABG, Dukun Cabul di Luwu Utara Diringkus Polisi

MASAMBA, TEKAPE.co — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, berhasil menangkap Rh (35), pelaku persetubuhan anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur, SN (17), di Dusun Cappasolo Desa Benteng Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, Jumat 13 April 2018.

Pelaku diamankan karena telah menghamili anak di bawah umur itu, hingga sekarang usia kandungannya sudah lima bulan.

Motifnya, pelaku seolah-olah menjadi dukun, yang menawarkan air putih yang telah diberi mantra, dengan maksud guna mengusir makhluk halus.

“Pelaku kami amankan setelah orang tua korban melapor ke Polres Luwu Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU H Samsul Rijal.

Pelaku persetubuhan itu berinisial Rh (35), warga Dusun Cappasolo Desa Benteng Kecamatan Malangke. Korbannya masih berstatus pelajar berinteraksi SN (17), alamat Dusun Lawani Desa Waetuo Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Atas laporan orang tua korban, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Jumat 13 April 2018, sekira pukul. 02.30 Wita, yang dipimpin langsung AIPTU Ichwan Muddin bersama personil AIPDA Ikhsan, BRIPDA Sahirman dan BRIPDA Rudianto.

Kanit PPA Reskrim Polres Luwu Utara, AIPTU Ichwan Muddin, menjelaskan, peristiwa pencabulan ini terjadi sejak Agustus hingga November 2017.

Peristiwa ini kemudian baru dilaporkan, dengan nomor laporan polisi No. LPB/83/IV/2018/SPKT/Res Lutra. pada tanggal 12 April 2018.

“Awalnya, korban sering diajak bermalam oleh kakak ipar tersangka di rumahnya bersama anaknya. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya bejatnya. Tersangka pura-pura menjadi dukun. Pelaku sering menawarkan air putih untuk diminum oleh korban, agar tidak diganggu oleh makhluk halus. Setelah korban meminum air tersebut, apa pun perkataan pelaku, korban selalu menuruti. Hingga diajak berhubungan badan pun, korban terima,” kata Ichwan Muddin.

Atas perbuatan tersangka, korban kini telah hamil 5 bulan. Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Sementara ini, pelaku ditahan di Polres Luwu Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jsm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini