Hakim MK Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum Ome karena Berbisik
JAKARTA, TEKAPE.co – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan teguran keras kepada kuasa hukum Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin atau yang akrab disapa Ome, dalam sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Teguran itu dilontarkan Saldi saat melihat pengacara Ome, Julianto Azis, berbisik kepada kliennya di tengah jalannya persidangan, Jumat (4/7/2025).
Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025, itu membahas perkara Nomor 326/PHPU.WALIKOTA-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
“Hei kuasa hukum, Anda jangan bisik-bisikkan,” ujar Saldi dengan nada tinggi, memotong jalannya klarifikasi yang sedang dilakukan kepada Ome.
Insiden kecil tersebut terjadi saat Saldi tengah mengonfirmasi keabsahan surat keterangan yang menyatakan bahwa Ome tidak pernah berstatus sebagai terpidana, dokumen penting yang menjadi dasar Ome untuk maju dalam PSU.
“Bapak mengatakan tidak pernah terpidana, iya kan? Lalu dikeluarkan oleh pengadilan negeri, kemudian jalan terus,” kata Saldi, menyusuri alur penjelasan Ome.
Ome sendiri menjawab bahwa surat keterangan tersebut merupakan produk resmi dari pengadilan negeri yang diterbitkan atas permintaan pihaknya, sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencalonan.
Gugatan RMB-ATK terhadap hasil PSU Pilkada Palopo 2024 ini menyoroti status hukum Ome sebagai mantan narapidana.
Mereka mempertanyakan keabsahan pencalonan Ome yang dinilai bisa bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur syarat administratif calon kepala daerah.
Proses hukum di MK masih berlanjut. Putusan akhir atas perkara ini belum dibacakan.
Sengketa ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pilkada dan pentingnya integritas para calon dalam kontestasi demokrasi lokal.(*)
Tinggalkan Balasan