Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Guru Besar Unhas: Dugaan Ijazah Palsu Bisa Berujung Pidana

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Amir Ilyas. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.

Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Farid Kasim Judas – Nurhaenih, yang menggugat kemenangan paslon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

Trisal Tahir, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilwalkot Palopo, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ketua Tim Trisal-Akhmad: Kami Siapkan Bukti

Dugaan ini semakin kuat setelah tiga komisioner KPU Palopo diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena meloloskan pasangan Trisal – Akhmad.

Pakar Hukum: Penggunaan Ijazah Palsu Bisa Berujung Pidana

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Amir Ilyas, menegaskan bahwa jika dugaan penggunaan ijazah palsu terbukti, tidak hanya sanksi diskualifikasi yang menanti, tetapi juga ancaman pidana bagi Trisal Tahir.

“Tentu saja jika ini terbukti, bukan hanya diskualifikasi, tapi juga hukuman pidana,” ujar Prof. Amir Ilyas, Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA: MK Nyatakan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Ia menambahkan, pencopotan tiga komisioner KPU Palopo menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses verifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa pembuktian ijazah palsu harus berdasarkan putusan hukum yang sah.

“Jika terbukti, Pilkada Palopo bisa diulang. Tentu pemohon, dalam hal ini Farid Kasim Judas – Nurhaenih, juga harus memiliki bukti yang kuat. Semua akan bergantung pada pembuktian di persidangan nanti,” imbuhnya.

Sengketa Berawal dari Selisih 595 Suara

KPU Palopo sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, sebagai pemenang Pilwalkot Palopo.

Hasil rekapitulasi suara yang diumumkan pada Kamis (5/12/2024) menunjukkan bahwa Trisal – Akhmad unggul tipis dari paslon nomor urut 2, Farid – Nurhaenih, dengan selisih hanya 595 suara.

Namun, hasil tersebut kemudian digugat oleh Farid – Nurhaenih ke MK. Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo.

Selain itu, pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Trisal – Akhmad dari Pilwalkot Palopo 2024 atau setidaknya memerintahkan KPU Palopo menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.

Sidang di MK kini memasuki tahap pembuktian. Jika terbukti ada pelanggaran serius, Pilwalkot Palopo berpotensi diulang.

Semua mata kini tertuju pada perkembangan persidangan dan putusan MK yang akan menentukan nasib kepemimpinan di Kota Palopo. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini