Gunakan Sabu, Oknum LSM di Palopo Dicokok BNN
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Narkotika Palopo (BNN) Palopo meringkus oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pada Sabtu 30 Mei 2020 lalu.
Oknum LSM tersebut diketahui bernama Andi Hasbi warga perumahan Graha Janna, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Kepala Seksi Berantas BNN Palopo, Yohanis saat dikonfirmasi Tekape.co via WhatsApp, Kamis 11 Juni 2020 membenarkan penangkapan itu.
BACA JUGA:
Reses di Walmas, Erwin Barabba Banyak Terima Aspirasi Soal Infrastruktur
“Benar, pelaku diamankan di rumahnya pada tanggal 30 Mei 2020 kemarin. Dari tangan pelaku diamankan dua sachet sabu, kaca pirex, tutup bong dan dua pipet,” kata Yohanis.
Pelaku saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Tana Toraja.
Untuk diketahui, penangkapan ini merupakan kali kedua, dengan kasus yang sama. Andi Hasbi juga pernah diringkus Polres Palopo Mei 2015 silam, di rumahnya. Ia baru bebas beberapa tahun lalu. (usman)
Tinggalkan Balasan