Gunakan Sabu di Pondok Sawah, Pria Asal Sidrap Dibekuk Polisi
LUWU, TEKAPE.co – Pria asal Dusun Bulucenrana, Desa Ana’bannae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan diringkus Unit Narkoba Polres Luwu, Sabtu 26 Oktober 2019.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin.
Tersangka yang diketahui bernama Tayye alias Bapak Mariani bin Ladeng (35) dibekuk di sebuah pondok sawah di Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
“Tersangka berhasil diamankan berkat informasi masyarakat. Saat itu tersangka sedang menggunakan sabu di pondok sawah,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Senin 28 Oktober 2019.
Polisi juga mengamankan enam sachet sabu dengan berat 2,38 gram, dua sachet kosong bekas pakai, alat isap sabu berupa bong, tiga sendok sabu dan handphon merk Samsung warna putih.
“Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dari seorang berinisial AD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkapnya. (ilham)
Tinggalkan Balasan