Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gubernur Diminta Keluarkan Kebijakan Penundaan Kredit ASN di Bank Sulselbar

PALOPO, TEKAPE.co – Pandemi coronavirus disease (covid-19) berdampak kepada semua kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, kebijakan yang berpihak kepada ASN juga diharapkan untuk bisa meringankan beban di tengah wabah covid-19 ini.

Salah satu kebijakan yang bisa meringankan beban ASN adalah dengan penundaan pembayaran kredit ASN di Bank Sulselbar, milik Pemprov Sulsel.

Usulan kebijakan penundaan kredit itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tana Luwu, Maksum Runi, Senin 20 April 2020.

“Dasar penerapan pembatasan sosial, baik skala besar maupun lokal, sangat mempengaruhi kegiatan perekonomian negara. Untuk itu, kami berharap agar Gubernur Sulsel mengeluarkan Kebijakan penundaan Pembayaran Angsuran ASN di Bank Sulselbar selama 6 bulan, mulai Mei 2020,” ujarnya.

Maksum mengungkapkan, dengan melihat adanya kegentingan yang memaksa akibat pandemi covid-19 ini, maka pemerintah pusat telah menerbitkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, 31 Maret 2020 lalu.

Menurut dia, Perpu itu lahir sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.

“Dengan melihat dampak dari pandemi covid-19 ini, maka sudah seharusnya Gubernur mengeluarkan kebijakan sesuai dengan Perpu yang dikeluarkan Presiden,” tandasnya.

Sebab, kata dia, salah satu poin penting dalam pandemi ini yang harus diperhatikan adalah jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

“Selain kebijakan penundaan kredit bagi pelaku usaha, ASN juga sangat butuh kebijakan itu. Sebab saat ini, ASN kebanyakan telah mengambil kredit di Bank Sulselbar. Sehingga dengan penundaan pembayaran kredit ini, diharapkan bisa meringankan beban di masa pandemi ini,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini