Genjot Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Palopo Siap Terapkan Sistem Online
PALOPO, TEKAPE.co – Dalam rangka mengoptimalkan realisasi pajak daerah, khususnya di bidang perhotelan dan restaurant, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo bakal menerapkan sistem pajak online.
Untuk itu, Bappenda Palopo menggelar sosialisasi penerapan sistem pajak online, denan para pelaku usaha, di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Senin 17 Juni 2019.
Bapenda bersama Inspektorat, menggandeng Bank Sulselbar dan difasilitas KPK untuk membantu penerapan sistem pajak online.
Kepala Bapenda Kota Palopo, Abdul Waris, mengatakan, penerapan pajak online ini adalah salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak makanan dan minuman.
Ia menjelaskan, pihak Bank Sulselbar akan mensuplai alat dan aplikasi yang bakal dipasang di hotel dan restoran di Palopo.
“Apabila alat telah terpasang, maka akan langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP), seperti restaurant, cafe, dan hotel, dengan Bank Sulselbar dan Bapenda,” jelasnya.
Waris menjelaskan, pada saat pelanggan atau konsumen melakukan pembayaran ke kasir, akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut.
“Jadi kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan,” ujarnya.
Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen.
Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia.
Abdul Waris mengharapkan seluruh pelaku usaha, restaurant, cafe, rumah makan dan tempat hiburan bisa bekerjasama dan tertib dalam pembayaran pajak.
“Ada 23 hotel, 21 wisma, 640 rumah makan di Kota Palopo, ditambah dengan cafe dan tempat hiburan lainnya. Jika semua maksimal membayar pajak, maka dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah kita,” tandasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Palopo Ruslan Larang Baso SE, mewakili Kejari Palopo, serta seluruh pelaku usaha Hotel, Restauran, Rumah Makan, dan tempat hiburan yang ada di Kota Palopo. (hms)
Tinggalkan Balasan