Gelar Press Release, Polres Morowali Ungkap Kasus Penggelapan Ban dan Pencurian Lampu Sorot
MOROWALI. TEKAPE.co – Polres Morowali menggelar press release ungkap kasus di wilayah hukumnnya, Rabu 8 Juni 2022
Press Release dipimpin Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu ptu Arya Widjaya didampingi Kasi Humas Iptu Agus Taufik dan Ipda Nicho.
Dalam press relesae, Arya mengatakan kepada media, tiga kasus yang ditangani Satreskrim Polres Morowali.
BACA JUGA:
BNN Palopo Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel, 43 Sachet Sabu Disita
“Ada tiga kasus, salah satunya kasus penggelapan ban DT dengan tujuh tersangka,” katanya.
Ketujuh tersangka kasus penggelapan ban DT yakni AAK, MIN alias 1, I, MY alias Y, A alins A, S alias S, dan K, para tersangka dikenakan pasal 372 Jo 64 KUHP ancaman pidana 4 Tahun penjara.
“Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 25 Mei 2022 tentang penggelapan ban DT,” terangnya.
BACA JUGA:
Ricuh Demo Warga di Salassa Lutra, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Arya menerangkan, MIN alias I, 1, MY alias Y, A alias A, S alias S, dan K merupakan karyawan yang berprofesi sebagai mekanik kendaraan.
“pelaku yang berprofesi sebagai mekanik diminta oleh AAK untuk mengambil ban DT dari gudang perusahaan kemudian ke workshop. ban DT yang digelapkan tersebut akan dilaporkan dan seolah-olah telah digunakan untuk mengganti ban pada Truk DT baru,” ungkapnya.
Peran masing-masing pelaku adalah AAK sebagai yang memberi perintah, A alias A, MY alias Y, S alias S sebagai eksekutor,
Kemudian, I sebagai yang memantau situasi sekitar gudang penyimpanan ketika sedang menjalankan aksi penggelapan tersebut, MIN alias I dan K yang membawa keluar ban tersebut dari area perusahaan.
“Kami berhasil mengamankan 3 buah Ban DT yang dijadikan sebagai barang bukti kejahatan penggelapan,” ucapnya.
Untuk kasus pencurian mobil LV (double cabin) dan lampu sorot dengan tersangka masing-masing AH alias H, A alias N, T alias S, S alias S,
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4c subs 362 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke le KUHPidana dan pasal 56 ayat 1 ke le KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara.
Selin kasus penggelapan dan pencurian, kata Arya, Satreskrim Polres Morowali juga kasus persetubuhan dan penipuan yang kasus ini ditangani pihak Reskrim dari bulan Mei 2022.
(fd)
Tinggalkan Balasan