Gegara Obat Terlarang, ABG dan Pasutri di Palopo Berakhir Dibui
PALOPO, TEKAPE.co – Pasangan suami istri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran obat terlarang jenis Tamadol.
IJ (24) sebagai suami dan HN (28) istrinya, ditangkap di Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kematan Wara Timur, Palopo, Selasa 20 Juni 2023.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan pasangan suami istri itu berawal dari diamankannya seorang remaja berusia 17 tahun inisial HK.
BACA JUGA:
Sudah Dua Pekan, Polisi Belum Mampu Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Kombong Bua
“Obat tersebut mereka pesan di Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu kemudian dikirim kepada mereka melalui JNT,” kata Supriadi.
Remaja 17 tahun berinisial HK. Dia diamankan saat mengambil barang tersebut di JNT.
“Remaja itu kemudian menyebut nama IJ dan HN sebagai pemilik barang,” tuturnya.
BACA JUGA:
Emak-emak di Palopo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu
Berdasarkan keterangan HK, pegembangan dan penangkapan dilakukan terhada IJ dan HN di rumahnya.
Pasutri itu mengaku membeli obat tersebut melalui online dengan harga Rp 2.850.000.
“Selain untuk konsumsi sendiri, mereka mengaku obat itu untuk dijual,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan 1.250 butir Tramadol dan HP milik mereka. (rindu)
Tinggalkan Balasan