FGD KPU, Sekretariat DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Akurasi Administrasi PAW
MALILI, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kajian syarat administrasi pencalonan Pemilu serta tata cara Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (10/12/2025).
Salah satu pemateri dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Setwan) Lutim, I Ketut Riawan, yang hadir mewakili Sekretaris DPRD Alamsyah.
Mengangkat tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Sosialisasi Tata Cara PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota”, FGD ini menyoroti pentingnya ketepatan prosedur dalam proses administrasi kelembagaan.
Dalam pemaparannya, I Ketut Riawan menegaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam menyiapkan dokumen administrasi serta memastikan mekanisme usulan pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD berjalan sesuai regulasi.
“Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD diatur jelas dalam perundang-undangan. PAW dapat dilakukan karena tiga alasan, yaitu anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” jelasnya.
FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Polres Luwu Timur, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Masing-masing instansi memberikan perspektif mengenai aspek hukum, integritas, hingga potensi tindak pidana yang dapat berkaitan dengan proses pencalonan maupun PAW.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana penyamaan persepsi antar lembaga, sehingga seluruh proses administrasi pencalonan dan PAW dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



Tinggalkan Balasan