Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Putusan Banding di PT DKI

Sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang putusan banding terkait vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023, sidang dimulai pukul 08.59 WIB.

Terlihat ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso membuka persidangan. Saat ini hakim Singgih tengah membacakan identitas Sambo sebelum membacakan putusan.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini