Fariz RM Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ketiga Kalinya
JAKARTA, TEKAPE.co – Musisi Fariz RM kembali ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ini merupakan kali ketiga musisi legendaris tersebut berurusan dengan hukum karena kasus narkotika.
Kabar penangkapan Fariz RM dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini masih diperiksa,” ujar AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2/2025).
Fariz RM pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada 28 Oktober 2007.
Ia diciduk polisi di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah menjalani hukuman dan bebas, ia kembali berurusan dengan polisi pada tahun 2015.
Fariz RM ditangkap di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat tengah mengisap ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di atas asbak di meja.
Kasus serupa kembali terulang pada 24 Agustus 2018.
Fariz RM ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Petugas juga menyita sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus terbaru yang menjerat musisi berusia 64 tahun tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan