Enam Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Siswa SMA 3 Palopo Tidak Ditahan
PALOPO, TEKAPE.co – Enam pelaku penganiayaan seorang siswa SMAN 3 Palopo, Sulawesi Selatan, tidak ditahan polisi.
Padahal, sebelumnya keenam pelaku diamankan polisi pada Sabtu 12 Februari 2022 lalu.
Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman, saat Press Release di Mapolres Palopo pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu menyampaikan akan melakukan upaya Diversi mengingat para pelaku masih di bawah umur.
Para pelaku adalah MR alias IP (18), BDS alias BD (17), MRS alias RI (18),MA alias FA (17), AY alias IY (18) dan MAI alias AL (17).
Sementara korban berinisila berinisial TA (15) siswa SMA Negeri 3 Kota Palopo.
Penyekapan dan penganiayaan itu terjadi pada Senin 7 Februari 2022 di salah satu ruangan di SMAN 3 Kota Palopo.
BACA JUGA:
Pemuda di Palopo Aniaya Seorang Remaja, Pelaku: Dia Chat Sepupuku
Akibat penganiayaan itu, korban harus mendapat perawatan di Rumah Sakit At Medika.
Usai kejadian itu, orang tua korban melapor ke Mapolres Palopo.
Berdasarkan informasi, keenam pelaku sempat ditahan sebelum dibebaskan dengan alasan akan mengikuti ujian sekolah.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar saat dikonfirmasi Tekape.co mengatakan, para pelaku tidak ditahan karena masih anak di bawah umur.
“Mereka tidak ditahan karena anak di bawah umur dan itu sudah sesuai dengan aturan,” katanya.
“Kami masih akan melakukan upaya Diversi,” imbuhnya. (*)
Tinggalkan Balasan