Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Empat WNA Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan 76 Imigran Rohingya di Aceh Timur

Empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar, tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Polda Aceh, menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menyatakan bahwa keempat tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45).

“Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Adi dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Adi menjelaskan bahwa AB bertindak sebagai nakhoda kapal, yang tugasnya dilakukan secara bergantian dengan MU. Sementara itu, MH berperan sebagai navigator, dan NO sebagai teknisi mesin kapal.

“Dari keterangan para saksi, yakni imigran ilegal etnis Rohingya yang telah dimintai keterangan, mereka membenarkan bahwa keempat tersangka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengangkut imigran ilegal tersebut hingga sampai ke Indonesia,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan keempat tersangka dengan jaringan penyelundupan manusia lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Adi. (I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini