Empat Tersangka dan 1,6 Ton Sabu Dibawa Menggunakan Barakuda
BATAM, TEKAPE.co – Empat tersangka asal Cina daratan dan 81 karung atau 1,6 ton narkotika golongan I jenis Sabu dibawa ke Polda Kepri.
Sebelumnya, keempat tersangka amankan tim gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam di perairan Karang Helen Mars, Kepulauan Riau, Selasa 20 Februari 2018.
“Empat tersangkan dan 1,6 ton sabu telah kami amankan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” terang Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa keempat tersangkan yakni, Liu Yin Hua (63), Tan Hui (43), Tan Mai (69) dan Tan Yi. Mereka diangkut dengan menggunakan barakuda milik Brimob Polda Kepri.
“Di Polda kami kembali melakukan penghitungan ulang dan akan melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan baram haram itu akan dibawa kemana,” kunci Didid. (*)
Tinggalkan Balasan