Emak-emak di Palopo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang emak-emak inisial IN (51).
IN, warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, penangkapan IN merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
BACA JUGA:
Imigrasi Denpasar Deportasi WN Palestina Eks Narapidana Narkoba
Sebelumnya, seorang pria inisial PO (41) diringkus usai membeli sabu dari IN.
“Dari penangkapan PO di Jl Andi Pangeran, pengembangan kemudian dilakukan dan berhasil menangkap IN di rumahnya,” ujar Supriadi, Senin 19 Juni 2023.
Saat penangkapan terhadap IN, barang bukti dua saset sabu dan uang RP 200 disita diduga hasil dari penjualan barang haram itu.
BACA JUGA:
Polres Lutra Cokok 2 Pengedar dan 1 Bandar Sabu Asal Palopo
“Juga mengamankan lima saset kosong, satu saset kristal bening ukuran besar dan satu plastik warna kuning,” terangnya.
Sebelumnya, terduga pelaku PO ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di Jl Andi Pangeran, Kelulahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
Penangkapan PO, kata Supriadi, berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi di wilayah itu.
Dua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.
“Terhadap PO, kami kenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 126 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Supriadi.
“Untuk IN kami sangkakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan