Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Langgar Prosedur dan Abaikan Nilai Budaya Toraja

Eksekusi Tongkonan Ka'pun, rumah adat berusia tiga abad, di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Jumat siang, 5 Desember 2025. (ist)

MAKALE, TEKAPE.co — Kantor Hukum HK & Associates menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun di Ratte Kurra, Toraja, pada 5 Desember 2025.

Mereka menyebut tindakan tersebut tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga mengabaikan nilai budaya masyarakat adat Toraja.

Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum yang beralamat di Samarinda, Kalimantan Timur itu terdiri dari Hendrik Kusnianto, SH., MH., C.L.A; Efrain Limbong, SH; Pasaribu; Lamhot Wandi, SH; Misa Gerson Pappang, SH; Brain Agustyan Piter, SH; Ridho Tri Febrian, SH; dan Randy Ismail Sunny, SH, menjelaskan bahwa sejak awal mereka telah menemukan banyak kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut.

BACA JUGA:
Belasan Warga Terluka Pada Eksekusi Tongkonan Ka’pun, Rumah Adat Berusia 300 Tahun Itu Rata Tanah

Laporan ke Badan Pengawas dan Komnas HAM

Kuasa hukum menyebut telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 4 dan 5 Desember 2025.

Pada 4 Desember, meski jadwal eksekusi telah ditetapkan, eksekusi tidak dilakukan namun indikasi persiapan tetap berlangsung.

Kuasa hukum menilai hal ini sebagai bentuk potensi pelanggaran prosedur sehingga langsung menyampaikan laporan ke lembaga pengawas.

Keesokan harinya, saat eksekusi benar-benar dilaksanakan, laporan kembali dilayangkan karena ditemukan dugaan pelanggaran administratif dan substantif lainnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Tim hukum mengungkap sejumlah poin inti dari laporan mereka:

  • Eksekusi dilakukan pada 5 Desember 2025, padahal surat penetapan Pengadilan Negeri Makale menetapkan jadwal pada 4 Desember 2025.
  • Tidak ada pemberitahuan ulang (re-announce) kepada para pihak, padahal aturan mensyaratkan pemberitahuan minimal H–3.
  • Objek eksekusi tidak sesuai dengan objek perkara yang tercantum dalam putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Eksekusi tetap dijalankan meski gugatan perlawanan nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak masih berjalan dan sudah memasuki agenda replik.
  • Kuasa hukum menegaskan bahwa proses perlawanan seharusnya menjadi dasar penundaan eksekusi.
  • Objek perkara yang dipersoalkan bahkan telah dieksekusi secara sukarela pada 5 Agustus 2024, sehingga eksekusi ulang menimbulkan tanda tanya besar.
  • Kuasa hukum menyatakan telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak PN Makale, namun tidak mendapat jawaban.

Dugaan Pelanggaran Hak Asasi dan Kekerasan

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan tindakan represif saat eksekusi, termasuk penggunaan gas air mata, peluru karet, dan pemukulan terhadap perempuan serta orang tua.

Mereka menilai tindakan tersebut mencederai martabat masyarakat adat Toraja dan melanggar hak asasi manusia.

Seruan Pemeriksaan Menyeluruh

HK & Associates mendesak Badan Pengawas MA dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan: abuse of power, excessive use of force, dan pelanggaran administratif dalam proses eksekusi.

Mereka menegaskan komitmen untuk menempuh seluruh jalur hukum demi memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta menghormati nilai budaya Toraja.

Melalui pernyataan ini, HK & Associates berharap publik mendapatkan informasi yang jelas serta mendorong penyelesaian yang mengedepankan hukum negara tanpa mengabaikan adat dan martabat kebudayaan Toraja. (Rilis/Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini