Eks Kadis Pertanian Luwu Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, AAP sebagai tersangka korupsi.
AAP ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu, Rama Hadi mengatakan, korupsi pengadaan bibit kakao dilakukan tersangka di tahun 2020 silam.
BACA JUGA:
Pengurus UPKD Desa Tawakua Lutim Jadi Tersangka Korupsi Dana Stimulan
Setelah dilakukan penyidikan, pihaknya menetapkan AAP sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejari Luwu telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan bibit kakao di Dinas Pertanian Luwu.
Ketiga orang ditetapkan tersangka yaitu Direktur CV Marga Sejahtera berinisial IK, penangkal bibit kakao berinisial TW, dan PNS Dinas Pertanian berinisial UB. (rindu)
BACA JUGA:
Kades di Pinrang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta
Tinggalkan Balasan