Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Terancam Kehilangan Status ASN
MAKASSAR, TEKAPE.co – Eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Muhtar Tahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muhtar Tahir jadi tersangka kasus korupsi bantuan social (bansos) Covid-19 pada Selasa 12 November 2024.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriadi mengatakan, mantan kadis tersangkan Covid pada pengadaan barang.
BACA JUGA: Polda Sulsel Ungkap 11 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Berikut Daftarnya
“Penyalahgunaan anggaran Covid-19, harusnya dibelikan alat Kesehatan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Kinerja, Badan Kepegawaian dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Rosnaidah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel.
“Kami akan meminta salinan surat penetapan tersangka yang bersangkuta dan menanyakan apakah dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.
BACA JUGA: Pjs Wali Kota Andi Arwin Ungkap Capaian Pemkot di HUT ke-471 Makassar
Jika ditahan, lanjutnya, maka status sebagai ASN akan diberhentikan sementara, namun jika tidak masih bisa melaksanakan tugas sebgai ASN sambal menunggu proses selanjutnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum menjelaskan, jika Muhtar Tahir otomatis tidak dapat menjalankan tugas sebagai ASN.
Sesuai regulasi, Muhtar hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen dari jumlah gaji penuh.
“Gaji yang akan diterima hanya 50 persen dari gaji penuh jika ditahan dan tak ada tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ungkap Akhmad. (Rid)
Tinggalkan Balasan