Dukun di Luwu Timur Cabuli Anak Tiri dan Keponakan, Ini Modusnya

MALILI, TEKAPE.co – Seorang dukun di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga mencabuli anak tirinya.

Pelaku yang diketahui berinisial HS (34) juga melakukan aksi bejatnya ke sepupu anak tirinya.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan.

BACA JUGA: Tak Kapok! Resmob Polres Palopo Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Sabbang Lutra

“Korbannya ada dua, anak tiri dan sepupunya,” ujar Taufik, Minggu 30 Juni 2024.

Taufik mencerikan, pelaku mengaku pintar mengobati orang yang sakit.

Anak tirinya itu sedang sakit pada bagian payudara.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Nasabah untuk Bayar Utang, Karyawan Adira Palopo Ditangkap

“Tersangka mengobati korban (anak tirinya) dengan memegang payudara, kemudian memasukkan jari ke alat vital korban dan menyetubuhinya,” terangnya.

Kemudian tersangka mencabuli sepupu anak tirinya dengan memegang payudara dan menyetubuhinya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Jo pasal 76 E UU nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Jo pasal 65 KUHPidana.(*)

Komentar