Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum di Lutim Naik ke Penyidikan

Ilustrasi. (net)

LUTIM, TEKAPE.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) menaikkan status dugaan korupsi kegiatan penerangan jalan umum (PJU) dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023 dan telah dilakukannya gelar perkara pada tahap penyelidikan.

Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan, dana pekerjaan pengadaan PJU bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Luwu Timur, tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:
Kejati Sulsel Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Dana BKK tersebut digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60 persen dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau pembangkit listrik tenaga surya bagi desa paling banyak 10 unit dengan harga per unit Rp 17 juta.

“Ada dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu PJU dalam hal spesifikasi material barang,” kata Yadyn, Jumat 28 April 2023.

Terdapat dugaan ketidaksesuasian termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.

BACA JUGA:
Cabjari Pelabuhan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet Dinas Pendidikan Makassar

Dari hasil penyelidikan, terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia.

Dimana, berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya yg telah dimintakan oleh tim penyidik Kejari Luwu Timur.

Dugaan melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini