Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Warga Ponjalae Diciduk Polres Palopo, Sabu 2,55 Gram Jadi Barang Bukti

Dua warga warga Cakalang Baru, Ponjalae, diamankan Satres Narkoba Polres Palopo, Selasa 12 Agustus 2025. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo, membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Dua orang terduga pelaku AN, (22), karyawan swasta dan AR (21) mahasiswi, diamankan sekitar pukul 20.00 Wita. Keduanya tercatat sebagai warga Cakalang Baru, Ponjalae.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal sebuah rumah di Jalan Andi Nyiwi yang dicurigai menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran sabu.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan AN di lokasi,” ujarnya, Rabu 13 Agustus 2025.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi sabu seberat bruto 2,55 gram dan dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang itu diperoleh AN dari AR beberapa jam sebelumnya di tempat yang sama.

Polisi kemudian menuju rumah AR dan menangkapnya bersama satu unit ponsel yang turut disita.

Barang bukti dari keduanya kini diamankan di Mapolres Palopo.

Menurut Abdul Majid, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami mengimbau masyarakat terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini