Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Ditahan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Kedua tersangka berinisial HH dan JTU diketahui berperan sebagai event organizer dalam sejumlah kegiatan KONI Makassar, termasuk Malam Juara 2022, pembukaan dan penutupan Pekan Olahraga Kota (Porkot) 2023, serta Kampung Atlet 2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/2/2025). Selain itu, mereka juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar,” ujar Andi Alamsyah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arifuddin Achmad.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi KONI Makassar
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi, dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muhammad Taufik.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar tahun 2022 dan 2023 yang mengakibatkan kerugian negara.
Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka, yakni:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyebut bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi terkait kasus tersebut.
“Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Nauli.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Kota Makassar. (Rid)
Tinggalkan Balasan