Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gugatan PSU Pilkada Palopo di MK

Dua saksi pemohon saat memberikan keterangan pada siding pemeriksaan lanjutan PSU Pilkada Palopo, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 2 Juli 2025. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 2 Juli 2025, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, menghadirkan dua orang saksi guna menguatkan dalil permohonan mereka.

Paslon RahmAT, yang diusung Partai Golkar dan PKS, sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kejanggalan dalam proses pencalonan paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin.

Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Sidang pendahuluan telah digelar sebelumnya, dengan mendengar keterangan dari pemohon dan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.

Usai mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Gedung MK, pemohon menghadirkan dua saksi asal Palopo, yaitu Dahyar dan Reski Adi Putra.

Keduanya membeberkan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar permohonan.

Dahyar menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan Ketua KPU RI serta Ketua dan anggota KPU Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menuding mereka memberi ruang bagi paslon 4 untuk memperbaiki berkas administrasi pencalonan di luar tahapan resmi.

“Putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa perbaikan hanya dibolehkan sebelum penetapan paslon. Namun KPU tetap memfasilitasi perbaikan setelah tahapan itu lewat,” kata Dahyar di ruang sidang.

Sementara itu, Reski Adi Putra mempersoalkan status hukum Akhmad Syarifuddin, calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4.

Reski menyebut, yang bersangkutan tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana saat mendaftar sebagai calon.

“Saya mengetahui informasi itu dan melaporkannya ke Bawaslu Palopo. Hasil kajian Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Reski.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu menerbitkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang ditujukan kepada KPU Palopo.

KPU kemudian memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk menyampaikan status pidananya ke publik.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palopo sempat menyatakan bahwa Akhmad tidak pernah menjadi terpidana.

Namun, surat tersebut dibatalkan setelah muncul laporan masyarakat yang membuktikan sebaliknya.

Konflik seputar status pencalonan paslon nomor 4 inilah yang kini digugat oleh paslon RahmAT dalam sengketa hasil PSU Pilkada Palopo yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini