Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus, Bandar Sabu dari Lutim
MASAMBA, TEKAPE.co – Dua terduga pengedar sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.
Keduanya adalah AN (36) warga Desa Tolada, Kecamatan Malangke dan seorang perempuan, RO (31) Warga Desa Ussu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, (Lutim).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, pelaku AN pertama kali diamankan di Kecamatan Sukamaju.
BACA JUGA:
Pesta Miras Berujung Penganiayaan, 3 Pelaku Masih Pelajar
“Dari pengakuan AN, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang berinisial RO di Kabupaten Luwu Timur,” kata Feramus, Sabtu 26 September 2020.
Dari keterangan AN, polisi kembali menangkap RO di Kabupaten Luwu Timur.
“Tujuh sachet sabu disita, dua handphone dan motor Yamaha dengan nomor polisi DP 3625 TL diamankan,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan