Dua Pelaku Pemarangan di Rampoang Palopo Ditangkap di Rumah Kosong
PALOPO, TEKAPE.co – Personel Polsek Wara Utara berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku, Taufik (19) dan Ifan (18) ditangkap usai memarangi Candra (19) di Kelurahan Rampoang, Kota Palopo.
Kapolsek Wara Utara, Ipda Achmad Madjid mengatakan, pelaku ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Lingkar Timu, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.
BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Belopa Dituntut 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
“Keduanya ditangkap di sebuah rumah kosong di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Pontap, Wara Timur,” katanya, Kamis 19 Mei 2022.
Peristiwa pemarangan itu terjadi pada Selasa 10 Mei 2022 malam. Akibatnya, korban mengalami mengalami luka terbuka pada lengan kanan.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan