Dua Pelaku Kekerasan Seksual di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 11 tahun di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) ditangkap.
Kedua pelaku, IK (18) dan IC (20) ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lutim, pada Rabu (12/2/2025).
Kasi Humas Polres Lutim, Bripka A MUh Taufik mengatakan, korban telah beberapa kali mengalami kekerasan seksual.
BACA JUGA: Misteri Penemuan Kerangka di Palopo, Polisi Sebut Dua Keluarga Lapor Kehilangan Kerabatnya
“Terakhir pelaku IK melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekitar dua minggu lalu,” ujar Taufik, Sabtu (15/2/2025).
Sementara, IC melakukan hal serupa tiga minggu sebelumnya di area persawahan.
“Kami memberikan perhatian khusus pada kasus ini mengingat korban masih di bawah umur,” katanya.
BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Palopo Bekuk Maling Motor Terekam CCTV
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan