Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Palopo Kunjungi Kemendagri, Dalami Aturan Pengawasan dan Konsultasi Publik Perda  

Komisi A DPRD Palopo saat mengunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi A DPRD Palopo mengunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (17/01/2025). 

Konsultasi ini dilakukan untuk mendalami dasar hukum pelaksanaan dan penganggaran kegiatan pengawasan serta konsultasi publik terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kunjungan ini menghasilkan tambahan referensi penting, terutama terkait dasar hukum yang mendukung kegiatan pengawasan dan konsultasi publik. 

BACA JUGA: Diadukan GMNI, DPRD Luwu Utara Rekomendasikan Penutupan Gerai Indomaret di Desa Hasanah

Komisi A DPRD Palopo merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah melalui, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua bab utama yang relevan, yakni Bab 10 Penyebarluasan Perda dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.  

Kegiatan ini juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang memberikan dasar hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan terkait pengawasan dan konsultasi publik.

BACA JUGA: FP2KEL Desak Kejari Usut Proyek Fisik Pemkab Luwu Diduga Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung

Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, menyatakan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi panduan bagi sekretariat DPRD Palopo untuk menyusun rancangan peraturan wali kota (Ranperwal).

“Hasil dari konsultasi ini akan kami jadikan acuan bagi teman-teman di sekretariat DPRD untuk membuat draf Ranperwal yang nantinya diajukan ke bagian hukum sekretariat daerah untuk dikaji dan dianalisis terkait pengawasan dan konsultasi publik Ranperda maupun Perda yang telah diundangkan,” ungkap Aris.  

Ia juga menambahkan bahwa aturan ini diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan pengawasan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Tentu dengan harapan lahirnya aturan ini nantinya bisa memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan peraturan daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Palopo, Sadam, menyebutkan bahwa konsultasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Perda dan Ranperda sesuai dengan ketentuan hukum.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan kegiatan pengawasan dan konsultasi publik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sadam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini