DPRD Luwu Terbitkan Rekomendasi Penutupan Sementara Tambang Galian C di Bupon
BELOPA, TEKAPE.co – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Luwu, untuk menghentikan sementara waktu aktivitas penambangan di Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon.
Hal itu dilakukan setelah menerima aspirasi masyarakat setempat, yang meminta agar tambang galian C di Desa Padang Tuju segera dihentikan.
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Luwu, Hasdir SH, mengungkapkan, rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD Luwu, setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Desa Padang Tuju pekan lalu.
Juga telah dilakukan kunjungan lapangan komisi III DPRD Kabupaten Luwu ke lokasi tersebut.
“Berdasarkan RDP dan kunjungan kami di lapangan, fakta yang kami peroleh, aktivitas penambangan tersebut tidak layak. Sebab sangat dekat lokasi pemukiman, dan sangat dekat jembatan Mamunda, serta Irigasi di Noling, yang bisa menyebabkan kerusakan,” ujar Hasdir.
Hasdir mengatakan, rekomendasi ini kiranya diindahkan pihak eksekutif secepatnya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat mengganggu Kamtibmas di Desa Padang Tuju.
“Masyarakat di sana sudah resah dengan aktivitas tambang tersebut. Untuk itu, aktivitasnya harus dihentikan sementara waktu,” katanya.
Hal ini untuk menghindari adanya potensi konflik horisontal yang terjadi antara masyarakat dan pemilik tambang.
Hasdir mengatakan, komisi III juga akan berkonsultasi ke dinas pertambangan Propinsi Sulsel terkait permasalahan penambangan galian C di Desa Padang Tuju.
BACA JUGA:
Desak Segera Tutup Tambang Galian C di Bupon, Warga Sampaikan Aspirasi ke Komisi III
Sementara itu, Kordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu, Ismail Ishak, mengatakan, pihaknya memberi aprisasi atas kesigapan dari lembaga DPRD Luwu, khususunya komisi III, yang menerbitkan rekomendasi penutupan sementara.
“Kami apresiasi kebijakan yang diambil anggota komisi III DPRD Luwu. Untuk itu, kami berharap pihak eksekutif, dalam hal ini Satpol-PP Luwu, dan pihak terkait untuk segera menutup sementara waktu aktivitas tambang galian C, sambil menunggu hasil konsultasi DPRD Kabupaten Luwu ke pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kami juga sangat berharap rekomendasi ini diindahkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Ismail Ishak.
Untuk diketahui, usaha tambang ini tertera milik Nurlina, dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor SK/Tanggal: 73/I.03/PTSP/2019.TGL: 24 Juli 2019. Komuditas/Jenis: Batuan/Sirtu, Luas IUP: 12.82 HA, Lokasi: Desa Padang Tuju, Kec. Bupon, Kab. Luwu, Kode Wilayah: 2 4 73 17 5 40 2019 73. (ham)
Tinggalkan Balasan