DPRD Luwu Rekomendasikan Investigasi penerbitan SKT-SPPT dan Penghentian Aktivitas PT Tiara Tirta Energi Dilahan Sengketa
LUWU, TEKAPE.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Luwu sebagai tindak lanjut hasil Rapat Aspirasi yang digelar pada Senin, 14 April 2025, lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat Balimbing Kalua’, serta masyarakat adat Bolu Bara’ba’.
Dalam rilis yang diterima media TEKAPEco, Agenda utama rapat membahas persoalan terkait pembebasan lahan, kerusakan lingkungan, serta janji-janji yang belum ditepati oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 April 2025, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, mengungkapkan bahwa rekomendasi hasil rapat tersebut telah dikeluarkan.”Sudah keluar mi Rekomendasi RDP,” ungkapnya.
Hasil RDP menghasilkan tiga poin penting yang dituangkan dalam surat rekomendasi bernomor: 000.15/262/DPRD/IV/2025.
Pertama, DPRD merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Luwu untuk melakukan audit atau investigasi terhadap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Pemerintah Desa Bolu, Kecamatan Bastem. Dokumen tersebut diduga diterbitkan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi oleh PT Tiara Tirta Energi.
Kedua, Selama proses audit investigasi belum tuntas, DPRD meminta PT Tiara Tirta Energi untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang saat ini sedang disengketakan di wilayah Desa Bolu, Kecamatan Bastem.
Ketiga, DPRD juga menegaskan bahwa hasil akhir dari audit investigasi tersebut harus ditetapkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, S.E., dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain, Kapolres Luwu di Belopa, Inspektorat Kabupaten Luwu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, PT Tiara Tirta Energi, PT Aneka Kontruksi Indonesia (AKI), Masyarakat Balimbing Kalua’ dan Masyarakat adat Bolu Bara’ba.
DPRD berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait guna menjaga kepentingan masyarakat, serta melindungi lingkungan. (rls/ilh)
Tinggalkan Balasan