Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Dorong Ranperda Inisiatif Penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial

LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, menggelar Rapat Paripurna terkait pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Luwu terhadap dua Ranperda yang diserahkan oleh pihak eksekutif dan Penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Luwu tentang Penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial, diruang Sidang DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Selasa, 20 April 2021.

Dua ranperda yang diserahkan eksekutif diantaranya, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Luwu tahun 2021-2036 dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Unsur Pimpinan DPRD Luwu, Ketua DPRD, Rusli Sunali, wakil Ketua I, Andi Mappatunru, Wakil Ketua II, Zulkifli. yang dihadiri langsung oleh Sekda Luwu, H Sulaiman, dan sejumlah Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Luwu, yang juga Ketua Bapemperda, Summang, menyampaikan bahwa secara umum permasalahan kemiskinan yang terjadi di Wilayah Indonesia disebabkan oleh rendahnya Pendidikan, Tingginya Angka Pengangguran, sedikitnya lapangan pekrjan, dan kurangnya kreatifitas sosial (mental Miskin), kemiskinan kultural (Turunan), dan lemahnya akses aset-aset ekonomi.

“Problematika kemiskinan yang berbasis pada aspek kultural maupun struktural inilah yang harus diselesaikan bersama, mengingat program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebenarnya sudah sedemikian banyak. Titik persoalan kemiskinan memang pada tingkat akurasi penerima program untuk tidak menggantungkan diri pada Program-program tersebut,” ujarnya.

Lanjut, Legislator PBB ini, mengatakan, dalam data BPS provinsi Sulsel Kabupaten Luwu masih berada pada peringkat kelima Kemiskinannya sehingga masih sangat dibutuhkan penanggulangan kemiskinan yang memerlukan peranserta berbagai pelaku pembangunan (stakeholders). Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka menjadi penting untuk penyusunan rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial.

“Disususnnya Ranperda Kemiskinan dan Perlindungan Sosial ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengatasi berbagai permasalahan kemiskinan di Kabupaten Luwu sehingga perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, dapat tepat sasaran serta sesuai kebutuhan mengedepankan program berbasis ekonomi yang dilandasi oleh kearifan lokal, dan mendorong mentalitas masyarakat miskin untuk keluar dari problematika,” jelasnya.

Summang, menjelaskan, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dalam menyelanggarakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Luwu, perlu dibentuk perda tentang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.

“Menyikapi penyusunan program pembentukan Perda tahun 2021 dilingkup DPRD Luwu selain diatur dalam Tatib DPRD Kabupaten Luwu pada pasal 8 dan 9 juga telah menjadi nota kesepakatan antara Pemkab Luwu dan DPRD Luwu, yang diwakili oleh Bupati Luwu dan Ketua DPRD Luwu tentang Prapopemperda Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Luwu yakni Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial yang telah memenuhi berbagai persyaratan untuk disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati Luwu Dr Basmin Mattayang, M.Pd untuk mendapat tanggapan dan jawaban atas Ranperda tersebut,” tandasnya.

Atas nama pembuat Peraturan daerah menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan DPRD Luwu, Bapak Bupati Luwu.

Sementara itu, Ketua FP2KEL, Ismail Ishak, mengapresiasi langkah DPRD Luwu dalam membuat rancangan perda Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindugan Sosial di Kabupaten Luwu.

Lanjut, Ismail dengan diserahkannya draf rancangan perda kemiskinan ini mejadi langkah awal dalam penanggulangan kemiskinan dan Persoalan Sosial di Kabupaten Luwu.

“Kita berharap jawaban Bupati Luwu terkait Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial agar ada feedback untuk bersama-sama menanggulangi persoalan kemiskinan dan persoalan sosial. jika Perda ini nantinya disetujui untuk dijadikan Perda dan kemudian Pemrintah Daerah mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan dan sosial di Luwu maka akan menjadi prestasi luar biasa, dan jagankan menyelesaikan menurunkan angka kemiskinan akan ada penilaian tersendiri dari masyarakat,” terangnya.

Disamping itu, Salah satu Mahasiswa Asal Luwu, Haswan, dengan diserahkannya Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial merupakan sebuah kepedulian yang patut diapresiasi “kita apresiasi langkah DPRD yang mau memikirkan msyarakat yang diwakilinya” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini