Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DJKI Kemenkumham Berikan Surat Pencatatan dan Penghargaan Kekayaan Intelektual Komunal

Penutupan Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Jumat (15/9/2023), di Hotel Four Points Ungasan Bali. (ist)

BALI, TEKAPE.co – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Min Usihen memberikan surat pencatatan dan penghargaan KIK kepada Pemerintah Provinsi dalam pencatatan KIK terbanyak, Pada Penutupan Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Jumat (15/9/2023), di Hotel Four Points Ungasan Bali.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas prestasi dan upaya yang luar biasa dalam melindungi warisan budaya, serta pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat dan komunitas lokal di seluruh Indonesia.

Surat pencatatan KIK yang diberikan diantaranya Kain Tenun Ikat Tanimbar Motif Tenun Tunis, Tenun Songke Motif Wela Runus,
hingga Tari Legong Andir berasal dari Provinsi Bali.

Sedangkan penghargaan diberikan kepada Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara, yang dinilai telah berperan aktif melindungi KIK di wilayahnya dengan jumlah tertinggi dan telah
tervalidasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen dalam sambutannya mengatakan dipilihnya Bali dalam kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal ini dikarenakan Provinsi Bali merupakan Pilot Projects Intellectual Property (IP) Tourism pada tahun 2022 dan banyaknya Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

“Jadi dengan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang begitu besar diharapkan dapat menjadi contoh di provinsi-provinsi lain,” ungkap Min Usihen.

Dirjen KI mengungkap bahwa Kekayaan Intelektual Komunal memiliki peran yang sangat penting dalam mempromosikan dan melestarikan warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh berbagai masyarakat adat dan komunitas lokal di seluruh negeri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini telah mengupayakan pelindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi melalui Sistem Informasi Nasional KI Komunal sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

“Pelindungan KI Komunal saat ini telah diperkuat oleh lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis,” ucap Min Usihen.

“Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/kota dalam menyadarkan betapa pentingnya untuk menjaga, melestarikan dan memanfaatkan kekayaan warisan dan budaya,” tambahnya.

Min Usihen mencontohkan pemanfaatan KI Komunal yang sudah mendunia yaitu Penggunaan kain Endek Bali untuk koleksi Spring/Summer 2021 oleh Christian Dior.

“Pengakuan yang tinggi terhadap keindahan dan kualitas kain Endek Bali dan Berkontribusi positif terhadap dunia fashion internasional. Dari sekitar 86 koleksi busana yang ditampilkan, setidaknya ada 9 koleksi yang memakai kain Endek ini,” kata Min.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut telah berhasil menginventarisasi 162 Kekayaan Intelektual Komunal baru yang tervalidasi sedangkan Khusus di Provinsi Bali terdapat 14 Kekayaan Intelektual yang berhasil dicatat dan tervalidasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi Sarasehan ini memiliki banyak manfaat.

“Keuntungan dari pemilihan Bali sebagai tempat acara ini tidak terhitung, selain meningkatkan kepopuleran Bali, ini juga memberikan kontribusi sosial dan ekonomi yang signifikan. Ini juga membantu masyarakat Bali untuk lebih memahami nilai kekayaan intelektual,” jelas Anggiat. (hms/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini