Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Divonis 3 Bulan, Jurnalis Asrul: Ini Tantangan Wartawan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Palopo

Puluhan wartawan saat orasi di halaman kantor PN Palopo, usai sidang vonis jurnalis Asrul. (masyudi/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menvonis tiga bulan penjara bagi Muhammad Asrul, wartawan berita.news.

Majelis hakim yang diketuai Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo, menvonis bersalah dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Selasa 23 November 2021, sore.

Asrul divonis melakukan pencemaran nama baik lewat pemberitaan kasus dugaan korupsi, terhadap pelapor Farid Kasim Judas (FKJ), anak angkat Walikota Palopo HM Judas Amir, yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB Palopo.

Meski divonis 3 bulan, namun Asrul telah menjalani tahanan badan selama 36 hari di Mapolda Susel, dan tahanan kota selama satu tahun. Sehingga Asrul tidak lagi akan menjalani masa tahanan.

Kuasa hukum jurnalis Asrul, Aziz Duppa, mengatakan, kasus ini termasuk persidangan terlama, dengan masa sidang 9 bulan.

“Kami akan merembukkan vonis ini dengan teman-teman, apakah banding atau tidak,” ujarnya.

Azis juga mengatakan, dalam putusan itu, hakim mengabaikan surat dewan pers yang kedua.

“Karena memang, dewan pers sempat mengeluarkan surat saat proses penyelidikan, yang tidak mengakui jika itu produk jurnalistik. Namun dalam proses penyidikan, keluar lagi surat dewan pers yang mengakui berita Asrul ini produk jurnalistik. Surat kedua ini diabaikan hakim,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Asrul mengatakan, jika kasus yang menimpanya itu harus menjadi cambuk dan tantangan wartawan dalam mengungkap dan membongkar dugaan korupsi, khususnya di Kota Palopo.

“Belajar dari kasus ini, kita tidak boleh takut memberitakan kebenaran. Namun ini harus jadi cambuk untuk lebih berani dan getol lagi memberitakan kasus korupsi,” tandasnya.

Sedangkan, salah seorang wartawan di Palopo, Andi Alamsyah, dalam orasinya menilai jika vonis hakim ini bukti keberpihakan hakim terhadap penguasa.

Sebab seharusnya, hakim tidak mengabaikan surat kedua dewan pers. Jika surat kedua dewan pers digunakan dasar, maka seharusnya kasus Asrul tidak disidangkan di pengadilan, tapi diproses di dewan pers.

Sidang vonis ini dikawal puluhan wartawan yang datang ke PN Palopo. (bol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini