Dituding Ilegal, Direktur PT DOET Laporkan Oknum LSM
PALOPO, TEKAPE.co – Direktur PT Dakka Opa Energi Timur (DOET), Nurdin, akan melaporkan salah satu oknum LSM Palopo ke Polisi.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik, dan perusahaan yang ia pimpin ini dituding ilegal, tidak memiliki izin.
Direktur PT DOET yang berdiri sejak 2016 bergerak dalam industri minyak sebagai agen suplyer minyak ini, menegaskan perusahaan yang ia pimpin merupakan perusahaan yang legal dan resmi.
Nurdin juga menunjukan bukti administrasi perusahaan, mulai dari tanda daftar perusahaan, surat izin perdagangan SIUP serta sertifikat sebagai penyalur dari kementerian serta terdaftar di Kementrian Migas sebagai penyalur bahan bakar.
“Perusahaan ini sejak berdiri 2016 lalu telah memiliki legalitas dalam industri minyak, surat izin kita juga lengkap, hanya saja 2018 baru kita bermitra dengan PT Mitra Utama Negeri,” terang Nurdin, Jumat 31 Januari 2020.
Didampingi Penasehat Hukumnya, Harla Ratda, Direktur PT DOET akan melakukan upaya hukum, dengan melaporkan oknum LSM yang telah menuding perusahaanya, kepada pihak berwajib.
“Kita akan melakukan langkah hukum, karena oknum tersebut telah melakukan pencemaran nama baik kami,” ungkapnya.
Nurdin juga mengimbau kepada masyarakat Palopo agar tidak mudah percaya dengan berita yang tidak jelas sumbernya.
“Seharusnya kita bangga ada warga Palopo yang memiliki perusahaan yang bergerak dalam industri minyak. Kehadiran PT DOET juga berperan mengurangi pengangguran di Kota Palopo. Kita harus saling mensopport,” kuncinya.
PT DOET yang bermitra dengan PT Mitra Utama Energi ini yang telah terdaftar di Pertamina. PT Mitra Utama kadang meyuplai hinngga 200 ton solar per satu kali order. (bolang)
Tinggalkan Balasan