Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mardani Hamdan Belum Ditahan
GOWA, TEKAPE.co – Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangkan setelah polisi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan telah melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:
Soal Insiden Pemukulan Wanita Hamil, Bupati Gowa tak Tolerir dan Serahkan ke Polisi
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan dalam jumpa pers, Jumat 16 Juli 2021 mengatakan, belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamdan. dengan alasan tersangka merupakan ASN dan menunggu pemeriksaan dari internal pemerintah.
“Belum ditahan. Kita tunggu hasil pemeriksaan internal dari pemerintah kabupaten,” kata Tri Goffarudin Pulungan.
Pihak kepolisian juga telah menerima hasil visum korban.
Sementara, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis.
“Korban wanita belum kami mintai keterangan karena masih sakit,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan