Ditangkap Polisi, Pemuda di Palopo Masuki Rumah Tetangga Lalu Curi HP
PALOPO, TEKAPE.co – Pemuda berinisial BR (28), warga Jalan Andi Tendriajeng, Kota Palopo, ditangkap polisi.
BR ditangkap lantaran kasus dugaan pencurian handphone milik tetangganya Narni Sadik.
Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan tetangganya yang menjadi korban pencurian ponsel.
BACA JUGA:
Curi Puluhan Tabung Gas di Palopo, Pria asal Pattedong Selatan Ini Dicokok Polisi
Setelah mendapat laporan, personel Polsek Wara kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan BR terendus saat berada di Lorong Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara, Palopo.
Ia pun ditangkap pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dibawa ke Mapolsek Wara untuk diintrogasi.
“Hasil introgasi, pelaku (BR) mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara pelaku masuk di rumah korban lewat pintu belakang pada saat korban tertidur,” kata Iptu A Akbar, Selasa 3 Mei 2023.
“Pelaku berhasil mengambil handphone korban yang tersimpan dicas depan kamar,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, BR kini mendekam di sel Polsek Wara, Resor Palopo.(*)
Tinggalkan Balasan