Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dishub Jember Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal di Tiang PJU

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Jember memotong kabel fiber optic ilegal yang terpasang di tiang penerangan jalan umum saat penertiban di kawasan perkotaan Jember, Kamis (5/2/2026). (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersama Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban kabel fiber optic (FO) ilegal yang terpasang pada tiang penerangan jalan umum (PJU), Kamis (5/2/2026) pagi.

Penindakan dilakukan terhadap kabel yang dipasang tanpa izin resmi dan dinilai mengganggu pengelolaan infrastruktur milik pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono mengatakan, pemasangan kabel FO tanpa izin kerap menimbulkan persoalan teknis ketika petugas melakukan pemeliharaan fasilitas jalan dan penerangan.

BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar dan Awasi Harga Menjelang Ramadhan

“Kabel-kabel tersebut dipasang tanpa izin dan sangat mengganggu saat kami melakukan perawatan infrastruktur,” kata Gatot.

Menurut dia, gesekan antara kabel milik pemerintah daerah dan kabel FO yang dipasang secara sembarangan tidak hanya menimbulkan gangguan teknis, tetapi juga berdampak pada kerapian dan estetika kawasan perkotaan.

Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sekitar 30 personel diterjunkan dalam kegiatan yang dilaksanakan atas arahan Bupati Jember Muhammad Fawait.

BACA JUGA: Polres Jember dan TNI Gelar Kerja Bakti Bersihkan Pantai Selatan

Pada hari pertama, petugas menertibkan kabel FO ilegal yang terpasang di lima titik wilayah perkotaan Jember. Namun, Dishub belum merinci jumlah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang terdampak dari penertiban tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menjatuhkan sanksi administratif kepada penyedia layanan. Kabel FO ilegal yang ditemukan langsung dipotong dan diamankan oleh Dinas Perhubungan.

“Penindakan dilakukan dengan memotong dan menyita kabel yang tidak berizin,” ujar Gatot.

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang pemasangan utilitas yang dapat mengganggu fungsi perlengkapan jalan.

Gatot menambahkan, pada prinsipnya tiang PJU dapat dimanfaatkan untuk penempatan utilitas, termasuk kabel telekomunikasi, selama memenuhi persyaratan perizinan dan tidak mengganggu operasional fasilitas jalan.

“Pemasangan utilitas diperbolehkan sepanjang berizin dan tidak mengganggu fungsi infrastruktur,” katanya.

Dishub Jember mengimbau masyarakat dan seluruh penyedia layanan telekomunikasi agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang kabel pada fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Jember.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini